Robinho bakal menjalani hukuman penjara selama 9 tahun, terkait kasus pemerkosaan. Sebab, bandingnya baru saja ditolak pengadilan.
Robinho tersandung kasus pemerkosaan wanita Albania berusia 22 tahun pada 2013, atau ketika sedang membela AC Milan. Eks pemain Brasil itu, bersama rekannya Ricardo Falco, terlibat dalam geng pemerkosaan.
Pada 2017, Robinho divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara. Namun, eks pemain Real Madrid dan Manchester City itu mengajukan banding.
Dan yang terbaru, seperti dilansir BBC, banding Robinho ditolak. Pengadilan Roma membuat keputusan inkrah soal vonisnya, yang tak bisa digugat lagi.
Artinya, Robinho akan segera menjalani hukuman penjara selama 9 tahun terkait kasus pemerkosaan.
Dengan aturan hukum ekstradisi, Italia disebut akan membiarkan Robinho ditahan di Brasil. Italia tinggal meminta transfer hukuman pidana ke sistem peradilan Brasil.
Robinho terakhir kali membela klub Santos pada 2020. Namun, cuma sepekan ia diumumkan sebagai pemain baru, sebelum klub Brasil itu memilih membekukan kontraknya agar sang pemain bisa fokus menjalani proses hukumnya.
(yna/bay)