Dalam pertandingan Divisi Utama Liga Indonesia antara Persikad Depok melawan Persikota Tangerang, Rabu (4/3/2009), wasit Sutanto menjadi bulan-bulanan ofisial dan pendukung Persikad karena menganggap ia tidak adil.
Saat itu, kubu Persikad meradang karena Sutanto menyudahi pertandingan ketika injury time dua menit yang diumumkan ofisial belum lagi terlampaui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wasit adalah pengadil di lapangan dan tidak memihak siapapun. Menghentikan pertandingan adalah keputusan mutlak dari wasit. Saya tekankan itu keputusan mutlak," ujar Limbong kepada wartawan di kantor PSSI, Kamis (5/3).
Limbong juga mengungkapkan pihaknya telah menyusun penambahan kode etik wasit di luar aturan wasit Indonesia dan aturan FIFA. Kode etik itu diharap bisa membuat wasit lebih tegas di lapangan dan intervensi yang belakangan muncul juga tidak terjadi lagi.
Bila ada keluhan tentang keputusan-keputusan wasit, Limbong meminta protes disampaikan dengan cara yang benar, bukan dengan cara mengejar-ngejar atau mengintimidasi pengadil.
"Saya memberi garansi, wasit tidak bisa dibeli siapapun karena ada pengawasan ketat dari kami dan kode etik. Kalau ada wasit yang seperti itu akan kami berikan sanksi," ujarnya
"Apapun pressure, wasit tidak setuju, jangan di situ (lapangan). Klub bisa lapor ke BWSI lalu kami akan sidik lebih lanjut kejadiannya dan kami akan berikan sanski kepada yang salah," tegas Limbong.
(arp/arp)











































