Jokdri, panggilan karib Joko Driyono, menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari. Ia diduga menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.
Joko dikenakan beberapa pasal yang bisa saja menjeratnya. Yaitu pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Ada juga pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdullilah saya telah memenuhi panggilan tugas satgas sebagaimana surat panggilannya," kata Joko di Polda Metro Jaya.
"Satgas bekerja sangat profesional. Saya berterima kasih atas proses penyidikan kemarin, malam hari hingga hari ini. Tentu akan ada proses lanjutan mohon doanya agar terus berjalan," ujarnya kemudian.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Argo Yuwono, sebelumnya mengucap Joko dicecar 32 pertanyaan yang kaitan dengan perusakan barang bukti.
"(Pertanyaannya) Saya kira nanti ya," kata Joko sembari berlalu dan menaiki mobilnya.
Baca juga: PSSI: Joko Driyono Masih Plt Ketum PSSI |
(mcy/cas)