Joko diperiksa oleh Satgas Anti Mafia Bola terkait kasus pencurian dan perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor pada Senin (18/2).
Sejak pukul 9.50 WIB pagi tadi, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Joko sudah menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, pemeriksaan belum juga kelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, penyidik mengagendakan hari ini pemeriksaan Joko Driyono sebagai tersangka. Pak Joko sudah hadir sekitar jam 10 ke Polda Metro Jaya dan kemudian sampai sekarang masih dalam pemeriksaan penyidik yang direncanakan penyidik bahwa akan sekitar 32 pertanyaan. Tapi, jumlahnya masih bisa berkembang atau tidak terserah penyidik tergantung penyidik dalam pengembangan di pertanyaan berikutnya. Tapi, pertanyaan ada 32 yang akan diberikan ke Joko Driyono," kata Ketua Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, di Polda, Senin (18/2/2019).
Argo menjelaskan pertanyaan yang diberikan kepada Joko terkait dengan perintah yang diberikan kepada stafnya untuk merusak dokumen dalam ruangan bekas kantor PT Liga Indonesia yang sudah ditandai dengan garis polisi. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Jokdri sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti itu.
"Untuk mengambil sesuatu barang yang sudah dalam situasi police line, situasi penguasaan penyidik itu di situ. Selain itu juga dipertanyakan tentang dokumen-dokumen yang disita dari kantor dan dari rumah. Jadi nanti dipertanyakan penyidik kaitannya seperti apa. Itu garis besarnya yang akan ditanyakan penyidik kepada tersangka Joko," ujar dia.
Soal penahanan, Argo enggan berspekulasi. Dia serahkan kepada penyidik.
"Semuanya subjektivitas penyidik. Kita tunggu saja," ujar dia.
Baca juga: PSSI: Joko Driyono Masih Plt Ketum PSSI |