Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, ditahan Satgas Anti Mafia Bola, Senin (25/3) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Plt Ketua Umum PSSI, Jokdri, ditahan dalam tempo 20 hari, sejak hari ini hingga 13 April.
""Saat ini proses penyidikan berjalan. Semoga kita bisa tuntaskan, termasuk berkas perkara JD, yang dilakukan penahanan hari ini," ujar Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo, di Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, pada 14 Februari 2019. Pria asal Ngawi itu diduga menjadi dalang perusakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengaturan skor sepakbola nasional.
Oleh kepolisian, Jokdri dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu, pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Selain Jokdri, sejauh ini sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit, wasit, juga sopir Jokdri, Muhammad Mardani alias Dani, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI. Tiga nama terakhir menjadi pemantik tersangkutnya Jokdri sebagai tersangka.