Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, ditahan Satgas Anti Mafia Bola, Senin (25/3) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pria asal Ngawi itu ditahan dalam tempo 20 hari, sejak hari ini hingga 13 April karena kasus perusakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengaturan skor sepakbola nasional.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Joko telah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Joko Driyono Ditahan, Gusti Randa Terkejut |
Belakangan padatnya proses yang ia jalani, Joko membuat keputusan dengan mengalihkan tugas-tugasnya sebagai plt ketua umum kepada anggota Komite Eksekutif (exco) PSSI, Gusti Randa.
Tapi, PSSI secara tegas menampik jika plt ketua umum beralih kepada Gusti. Malah, Gusti bilang Jokdri masih memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan rapat-rapat PSSI.
Lantas bagaimana wewenang Jokdri setelah dia ditahan Satgas Anti Mafia Bola? Gusti belum dapat memastikan status Joko dan dirinya setelah penahanan itu.
"Ya, kan untuk mundur itu formatnya harus di kongres. Jadi, mungkin kongres terdekat. Pembentukan komite pemilihan bisa dia mundur di sana. Kalau mau mundur," kata Gusti saat ditemui di ruangannya lantai 14, FX Sudirman, Senin (25/3/2019).
"Ya tapi kami tak bisa berandai-andai. Orangnya kan beda-beda," ujar Gusti.