Hal ini disampaikan Priyanto saat dirinya menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Ketua Asprov PSSI Jateng Johar Lin Eng, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, dan wasit pertandingan Nurul Farid.
"Membayar wasit untuk memihak ke salah satu klub itu sudah membudaya sejak dulu. Saat saya masih menjadi wasit sekitar 10 tahun lalu, saya juga sudah menerimanya," ujarnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (23/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, untuk mengatur pemberian kepada wasit-wasit pertandingan sepakbola Priyanto mengaku baru pertama kali dilakukan dalam kasus Persibara. Bahkan, selain memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Nurul Safarid, ia juga menyebutkan sejumlah wasit lain yang juga menerima uang darinya.
"Sebelum pertandingan memang ada pendistribusian kepada wasit. Selain Nurul Safarid masih ada lagi," kata dia.
Priyanto juga menyebutkan, untuk Liga 3 Jawa Tengah, uang yang disetor kepada wasit antara Rp 10 juta, Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per pertandingan. Besaran uang tergantung dari bobot pertandingan.
"Kalau misalnya pertandingan menentukan tentu lebih besar tetapi kalau pertandingan biasa lebih kecil. Jadi dilihat dari lawan, bobot pertandingan dan laga penentuan," dia mengungkapkan.
Baca juga: Ratu Tisha Absen Lagi di Sidang Mafia Bola |