Sidang itu dilaksanakan Kamis (23/5/2019) di Banjarnegara, Jawa Tengah. Priyanto menyebut dana itu ditransfer kepada mantan Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng, sebanyak Rp 250 juta. Jumlah tersebut berbeda dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini jumlah yang diberikan ke saudara Johar di BAP Rp 350 juta, tetapi di sini saudara saksi menyebutkan Rp 250 juta. Mana yang benar," kata Ketua Majelis, Rudito Surotomo, saat bertanya kepada saksi Priyanto, Kamis (23/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan nominal yang disebutkan Priyanto juga terjadi pada aliran dana kepada Dwi Irianto alias Mbah Putih sebanyak Rp 50 juta. Padahal, di BAP tertulis aliran dana ke Mbah Putih sebanyak Rp 60 juta.
Aliran dana yang dikirim kepada wasit pertandingan Nuril Safarid juga berbeda dengan yang ada di BAP. Jika di BAP Rp 90 juta, namun saat di pengadilan uang yang diberikan kepada terdakwa Nurul Safarid Rp 35 juta.
"Yang saya transfer Rp 30 juta, tetapi setelah pertandingan saya tambah Rp 5 juta. Itu tambahannya diberikan secara langsung setelah pertandingan," kata Priyanto.
Terkait perbedaan jumlah uang yang diberikan kepada Johar dan Mbah Putih, Priyanto merevisi apa yang disebutkan di BAP. Sedangkan untuk terdakwa Mansyur ia memberikan Rp 25 juta.
"Bukan Rp 350 juta untuk ketua Asprov PSSI Jateng, tetapi Rp 250 juta. Jadi yang benar yang saya sampaikan di sini," ujarnya.
Ia juga mengatakan, Rp 900 juta tersebut dikirim secara bertahap oleh pelapor kasus mafia bola Lasmi Indaryani. Biasanya, sebelum pertandingan Perisibara.
"Besarnnya per pertandingan antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Uang itu saya deposit, jadi kalau misalnya butuh sedikit menggunakan uang itu," dia menerangkan.