Tak Diungkap KP, Ada Calon Pengurus PSSI Jalani Proses Pengadilan

Tak Diungkap KP, Ada Calon Pengurus PSSI Jalani Proses Pengadilan

Randy Prasatya - Sepakbola
Kamis, 10 Okt 2019 19:56 WIB
Komite Pemilihan PSSI tak mengungkap calon pengurus PSSI yang jalani proses pengadilan. (Foto: Randy Prastya/detikcom)
Jakarta - Komite Pemilihan (KP) tak menutup mata bahwa ada calon pengurus PSSI yang menjalani proses pengadilan. Tapi, nama-namanya tak bisa dibuka ke publik.

KP telah mengumumkan calon Ketua Umum dan Wakil PSSI yang lolos secara administrasi. Ada delapan nama caketum yang lolos dan tiga tidak lolos namun bisa banding.

Untuk calon wakil, ada 13 nama lolos, enam tidak lolos dan tak boleh banding, dan dua gagal namun boleh banding. Di kategori calon anggota Komite Eksekutif ada 70 orang lolos dan 21 tak lolos. Satu orang yang tak lolos diberi kesempatan untuk banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari nama-nama yang lolos, ada juga yang sedang menjalani proses pengadilan dengan posisinya masih sebatas saksi. Hal itu diketahui berdasarkan kerja sama KP dengan Komisi Disiplin PSSI dan Pengadilan Negeri.

"Komdis memberikan catatan pengadilan. Mereka juga berdasarkan konfirmasi pengadilan masing-masing domsili dan hasilnya sama. Komdis sendiri memberi catatan ke beberapa orang yang pernah dihukum komisi disiplin pertandingan maupun yang sedang menjalani kasus tetapi belum dalam proses hukuman. Saya tidak bisa buka siapa nama-nama itu. Posisinya mereka lolos karena kebanyakan posisinya saksi," kata ketua KP, Syarif Bastaman, di kantor PSSI, Jakarta, Kamis (10/10/2019).




"Keputusan saya dan komisi disiplin, kami akan buka itu kepada pemilik suara nantinya. Jadi kami akan sampaikan nanti status orang-orangnya yang lebih detail soal hukum. Yang pasti beliau tidak terpidana tapi ada yang dalam proses pengadilan. Ada yang masalah di sepakbola dan di luar sepakbola," sambungnya.

KP juga menjelaskan alasan nama-nama yang tak bisa banding. Mereka tidak diizinkan banding karena dianggap tidak serius, dalam putusan pengadilan, dan tidak memenuhi usia minimum 30 tahun.

"Pertama mereka yang tidak banding tentu kalau menurut kami istilah sederhananya tidak serius. Ada dukungan tapi tidak menyatakan didukung atau bersedia memenuhi persyaratan dukungan. Itu pasti tidak dianggap serius maka tidak layak banding," jelasnya.

"Kedua jika yang bersangkutan memang dalam putusan pengadilan dalam konteks pidana. Ketiga persyaratan umur juga absolut menurut saya dan tidak bisa dibanding karena masih di bawah umur yang ditentukan," tegasnya.







(ran/cas)

Hide Ads