Persik Kediri memastikan persoalan gaji pemain selama masa libur kompetisi karena pandemi virus Corona. Semua orang di klub sepakat dibayar 25 persen saja.
PSSI telah memutuskan status force majeure untuk Liga 1 dan Liag 2. Hal itu sesuai surat keputusan (SK) PSSI nomor 48/SKEP/III/2020, yang nantinya klub diperbolehkan memberi gaji pemain sampai jajaran lainnya di tim dengan maksimal 25 persen untuk bulan Maret, April, Mei dan Juni dari kesepakatan awal.
Presiden Klub Persik, Abdul Hakim Bafagih, menegaskan pihaknya sudah mengajak komunikasi pelatih, pemain dan official. Jadi bukan keputusan sepihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ajak pemain bicara soal pembayaran gaji. Sudah ada kesepakatan tentang hal itu," kata Hakim dalam rilis Persik.
Di luar itu, klub juga menjajaki komunikasi dengan pihak eksternal. Persik sudah bersurat kepada pihak-pihak terkait.
"Kita dimintai rekomendasi dan pertimbangan sebelum keputusan ini dibuat. Pada saat itu, kita sudah mengirimkan hal tersebut. Tidak hanya ke PT LIB atau PSSI melainkan ke asosiasi pelatih dan pemain," imbuhnya.
Menurut Hakim, PSSI adalah induk organisasi tertinggi sepakbola Indonesia. Klub punya kewajiban untuk mematuhi regulasi yang diberikan.
"Kami mengikuti regulasi dengan memberikan pemahaman kepada pemain. Terpenting bagi kami, klub tidak mengabaikan hak-hak pemain. Semua berharap keadaan cepat membaik," tegasnya.
(ran/cas)