Pemain Bhayangkara FC Saddil Ramdani ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Kendari. Hal ini terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan sang pemain.
Sejauh ini Saddil sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Kini Polres Kendari meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Saddil dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap warga Kendari, Jumat (27/3/2020). Kasus ini dilaporkan oleh kerabat korban pada Sabtu (28/3/2020) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka," Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muh Sofwan Rosyidi kepada wartawan di Kendari, Sabtu (4/4/2020).
"Untuk hari ini korban baru bisa diperiksa, karena beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa," ujarnya menambahkan.
Ditambahkan Sofwan, pemain berusia 21 tahun itu tak ditahan. Melainkan hanya wajib lapor dalam statusnya sebagai tersangka.
Saat ini Saddil diduga sedang berada di luar Kota Kendari. Polres Kendari tak mempermasalahkan hal itu, yang penting eks Persela Lamongan tersebut bisa memenuhi kewajiban lapor saat dipanggil.
"Nantinya Saddil hanya kami kenakan wajib lapor. Tetap sebagai tersangka, tapi masalah penahanan itu kewenangan penyidik," tutur Sofwan.
"Yang penting dia bisa memenuhi syarat objektif dan subjektif, itu kewenangan penyidik masalah penahanan. Tersangka terancam dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Sofwan.
(raw/raw)