Proses Naturalisasi Lee Yoo-joon Menuju Kemenkumham

Proses Naturalisasi Lee Yoo-joon Menuju Kemenkumham

Mercy Raya - Sepakbola
Jumat, 09 Okt 2020 18:29 WIB
Lee Yoo-joon
Proses naturalisasi pemain Bhayangkara FC, Lee Yoo-joon, menuju ke Kemenkumham. ((Foto: instagram @leeyujun89)
Jakarta -

Manajemen Bhayangkara FC menepis kabar pengajuan naturalisasi Lee Yoo-joon yang ditolak. Malah saat ini akan memasuki Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengajuan naturalisasi Lee Yoo-joon sempat dikabarkan ditolak menyusul penjelasan Menpora Zainudin Amali terkait tidak semua pesepakbola asing disetujui keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Amali memang tidak mengungkapkan nama pemain sepakbola tersebut. Akan tetapi, dari ciri-ciri yang disebutkan menteri asal Gorontalo saat rapat kerja dengan Komisi III dan Kemenkumham cukup mengarah kepada Lee Yoo-joon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ciri-ciri yang dimaksud, berwarga negara Korea Selatan, dan sudah memiliki istri warga negara Indonesia.

Mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut, manajer Bhayangkara FC Nyoman Yogi Hermawan menepisnya. Proses naturalisasi Yoo-joon diklaimnya masih terus berjalan.

ADVERTISEMENT

"Proses tetap berjalan. Dari Kemenpora tidak ada masalah," kata Nyoman kepada detikSport, Jumat (9/10/2020).

"Sebentar lagi ke Kemenkumham," lanjutnya ketika ditanya prosesnya sudah sejauh mana.

Diketahui, Lee Yoo-joon sudah mengajukan diri untuk berganti kewarganegaraan sejak Oktober 2019. Sebab, istri dan anaknya sudah WNI.

Selain itu disinyalir karena kebutuhan Bhayangkara FC. Skuad The Guardian saat ini memiliki lima pemain asing, selain Lee Yoo-joon, ada Lee Woo-joon, Guy-Herve, Renan Silva, dan Ezechiel N'Douassel.

Sementara peraturan Shopee Liga 1 hanya memperbolehkan empat pemain asing yang terdiri dari tiga non-Asia dan satu pemainnya pemain Asia.

(mcy/cas)

Hide Ads