Pemain timnas U-19 Beckham Putra mengalami cedera lutut. Begini hasil pemeriksaan cedera pemain muda Persib Bandung itu.
Seperti diketahui, pemain jebolan Diklat Persib itu mengalami cedera saat berlatih bersama Timnas U-19 di Jakarta. Ia kemudian memilih untuk pulang ke Bandung sambil memulihkan cederanya.
Dokter Tim Persib Bandung Rafi Ghani mengungkap hasil MRI dari Beckham Putra saat ini. Dia menyebut pemain berusia 19 tahun itu mengalami cedera lutut (meniskus) grade satu di bagian kiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah saya terima hasil MRI Beckham dari dokter yang menanganinya di Timnas. Hasilnya Beckham mengalami cedera di lutut bagian kiri," ujar Rafi saat dihubungi wartawan, Rabu (2/12/2020).
Walau cederanya termasuk dalam kategori ringan, Beckham tetap harus menjalani masa observasi selama satu bulan dibantu oleh fisioterapis dari Persib. Setelah itu, perkembangan kesembuhan adik dari Gian Zola itu akan dipantau kembali.
"Sekarang pun Beckham sudah lebih baik daripada sebelumnya, untuk saat ini masih belum perlu operasi. Diobservasi dulu satu bulan, karena ini cederanya grade satu," kata Rafi.
Meski demikian, kata Rafi, Beckham masih harus beristirahat dan mengurangi aktivitas pada lutut kirinya.
Sementara itu, pelatih Persib Robert Rene Alberts mengatakan kemungkinan Beckham butuh waktu empat hingga enam pekan untuk menjalani program pemulihan. Beckham akan terus mendapat dukungan dari Persib selama penyembuhan.
"Saya berharap Beckham tidak harus absen lama sehingga sehingga mimpinya untuk bermain di Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia bisa terwujud. Ini adalah mimpi bagi setiap pemain muda dan saya hanya berharap pada Beckham bisa kembali pulih. Kami mendukung dia sebisa mungkin," kata Robert.
"Klub Persib Bandung mendukung juga dengan adanya tim medis yang bagus untuk menindaklanjuti kebutuhan pemain itu sendiri. Jadi semua akan melakukan yang terbaik untuk Beckham sehingga bisa melanjutkan latihan bersama tim nasional secepatnya dan siap mewakili Indonesia di Piala Dunia U-20," pungkasnya.
(yum/nds)