SK Terbaru PSSI: Besaran Gaji dari Klub Tetap Sesuai Keadaan Kahar

SK Terbaru PSSI: Besaran Gaji dari Klub Tetap Sesuai Keadaan Kahar

Muhammad Robbani - Sepakbola
Kamis, 28 Jan 2021 17:40 WIB
Ilustrasi Shopee Liga 1
PSSI keluarkan SK besar gaji yang harus dibayarkan klub. (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

PSSI akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru soal penghentian Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020. Gaji pemain-pelatih tetap mengacu ke keadaan kahar.

SK terbaru ini diterbitkan PSSI pada, Selasa (26/1/2021), dan dikirimkan ke seluruh anggota Exco PSSI, Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI di seluruh Indonesia, PT Liga Indonesia Baru (LIB), seluruh klub peserta Liga 1 dan 2 2020, Asosiasi Pelatih Sepakbola Seluruh Indonesia (APSSI), dan Asosiasi Pelatih Sepakbola Seluruh Indonesia (APSSI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSSI memutuskan; gaji yang harus dibayarkan klub tetap mengacu ke keadaan kahar (force majeure). Artinya klub tetap diizinkan menggaji sebesar 25 persen saja, sebagaimana diatur pada SK-SK sebelumnya.

Aturan gaji pemain-pelatih yang harus dibayarkan klub sempat menjadi pertanyaan setelah dihentikannya kompetisi musim 2020. Pembayaran gaji ini maksudnya untuk mereka yang masih terikat kontrak dengan klub.

ADVERTISEMENT

Beberapa klub di Indonesia kini mulai mengikat pemain-pelatih dengan kontrak jangka panjang. Yang menjadi soal, berapa kisaran yang harus dibayarkan klub buat mereka yang masih terikat kontrak di tengah ketiadaan kompetisi saat ini.

PSSI sebelumnya sudah berkali-kali menetapkan batasan gaji selama vakumnya kompetisi lewat berbagai SK yang diterbitkan. Mulai dari SKEP48, SKEP53, hingga SKEP69.

SKEP48 menuai kontroversi karena mengizinkan klub boleh menggaji maksimal sebesar 25 persen saja dari nilai kontrak awal. PSSI kemudian mengeluarkan SKEP53 yang mengatur pembayaran gaji dari klub di kisaran 50 persen untuk Shopee Liga 1 dan 60 persen untuk Liga 2.

Pembatasan SKEP53 diterbitkan setelah merencanakan melanjutkan kompetisi pada Oktober atau November 2020. Pada akhirnya SKEP53 tak terlaksana karena kompetisi belum juga bisa dilanjutkan.

Kemudian muncul SKEP69 yang diterbitkan setelah batalnya kick-off Shopee Liga 1 dan Liga 2 pada Oktober dan November lalu. Di SKEP69, PSSI kembali mengizinkan klub untuk menggaji maksimal 25 persen lagi.

Ada berbagai poin lainnya dalam SK terbaru. Intinya, kompetisi musim 2020 sah dinyatakan dibatalkan.

"Surat Keputusan ini menetapkan penghentian kompetisi 2020 yang disebabkan keadaan kahar terkait pandemi COVID-19. Liga 1 2020 ditetapkan tanpa juara, tanpa promosi, dan degradasi," kata Ketua PSSI Mochamad Iriawan dalam laman federasi.

"Untuk kontrak klub dengan pihak terkait, di antaranya pemain, pelatih, dan ofisial, mengacu kepada aturan keadaan kahar di dalam kontrak masing-masing klub dengan pihak terkait. Atau juga melakukan negosiasi ulang sehingga tercapai kesepakatan bersama," ujar pria yang akrab dipanggil Iwan Bule itu.

Isi SK terbaru PSSI:

Surat Keputusan Nomor: 05/SKEP/1-2021 tentang Penghentian Kompetisi 2020

Memutuskan

Menetapkan: Surat Keputusan PSSI tentang Penghentian Kompetisi 2020

-Pertama: Menetapkan penghentian kompetisi 2020 dikarenakan keadaan kahar atau force majeure terkait dengan pandemi COVID-19.

-Kedua: Merujuk keputusan pertama, kompetisi 2020 ditetapkan tanpa juara, tanpa promosi, dan tanpa degradasi.

-Ketiga: Klub peserta kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 adalah peserta kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2021.

-Keempat: Kontrak klub dengan pihak terkait mencakup pemain, pelatih, dan ofisial mengacu kepada aturan keadaan kahar di dalam kontrak masing-masing klub dengan pihak terkait atau melakukan negosiasi ulang sehingga tercapai kesepakatan bersama.

-Kelima: Hal-hal yang belum termasuk dalam SK ini tentang penghentian kompetisi 2020 akan diatur kemudian dalam ketentuan terpisah.

(cas/krs)

Hide Ads