BPJS, Jawaban Pemerintah Menjamin Profesi Pesepakbola

BPJS, Jawaban Pemerintah Menjamin Profesi Pesepakbola

Muhammad Robbani - Sepakbola
Senin, 22 Nov 2021 21:15 WIB
BPJS, Pesepakbola, RUU SKN
Foto: Muhammad Robbani/detikcom

Gaji di bawah standar minimum yang dimaksud Jannes Silitonga ini mengacu ke pemain-pemain Liga 2. Hal itu terungkap dalam pernyataan yang dirilis FIFPro pada Mei 2020.

Saat itu PSSI menerapkan kebijakan pemotongan nilai gaji pemain maksimal 25 persen dengan tujuan membantu keuangan klub. Kebijakan diambil karena kompetisi Liga 1 dan Liga 2 tak mendapat izin penyelenggaraan di saat para pemain sudah dikontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya, FIFPro menyebut beberapa pemain Liga 2 ada yang cuma menerima upah Rp 736 ribu karena pemotongan gaji sebesar 75 persen. Karena hal-hal itulah APPI kini mengajak pihak-pihak terkait untuk mengakui profesi pesepakbola agar ikut mendapat perlindungan saat situasi sulit terjadi seperti Pandemi COVID-19.

"Ini ada hubungannya dengan prestasi, kalau mereka berlatih terus mikir kalau cedera nanti biayanya dari mana? Kalau sudah tidak ada, jadi mereka bisa fokus ke prestasi, itu concern dari kami," tutur Jannes Silitonga.

ADVERTISEMENT

"Ini nanti berkembang lagi bukan cuma sepakbola tapi ke atlet-atlet lain yang perlu dilindungi sebagai pekerja. Kami lakukan pertemuan-pertemuan dan ini juga kita kolaborasi dengan regulasi SKN (UU Sistem Olahraga Nasional) karena pekerja perlu dinaungi di dalam Undang-Undang ketenagakerjaan," ucapnya.

"Sebagai atlet harus ada payung hukumnya lagi dari Undang-undang Keolahragaan Nasional sehingga peran dari Pak Huda (Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI). Yang kami dengar ada proses amandemen," katanya lagi.


(krs/aff)

Hide Ads