Pesepakbola sebentar lagi akan diakui sebagai profesi di Indonesia. Lewat program BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, pesepakbola Indonesia kini bisa mendapat masa depan yang lebih cerah.
Pemerintah melalui Komisi X DPR RI sedang merevisi Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Hal ini menindaklanjuti audiensi Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) bersama Komisi X DPR RI pada 1 September lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya bersama PSSI dan PT LIB sudah menyepakati bahwa pesepakbola adalah profesi. Saat ini prosesnya tinggal menunggu pengesahan saja buat pesepakbola untuk statusnya diakui sebagai pekerja pada umumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah resmi sebagai profesi yang diakui, pesepakbola kini bisa bernapas lega. Kisah pesepakbola terlantar, jatuh miskin setelah pensiun, gajinya tertunggak, atau ditelantarkan saat cedera adalah hal-hal yang biasa dialami pesepakbola dalam negeri.
Masa depan suram yang biasanya dialami pesepakbola kini diharapkan tak akan terjadi lagi. BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi solusi agar pesepakbola bisa mendapat jaminan mendapat upah secara lancar dan tabungan di masa pensiun.
"Jadi semua pesepakbola wajib dilindungi seperti halnya pekerja pada umumnya, minimal standar perlindungan sama seperti pekerja yang lain," kata Legal APPI Jannes Silitonga, di Jakarta, Senin (22/11/2021).
"Kejadian tahun lalu karena kompetisi tidak jalan dan berhenti karena pandemi COVID-19, kami mengecek kontrak. Itu ada gaji di bawah upah minimum (UMR-UMP), padahal ketentuan Kemnaker (gaji) tidak boleh di bawah UMP," ucapnya.
Soal gaji di bawah standar minimum, simak di halaman berikutnya!