Liga 3: Bambang Suryo dan 3 Orang Lain Dipolisikan atas Dugaan Suap

Liga 3: Bambang Suryo dan 3 Orang Lain Dipolisikan atas Dugaan Suap

Muhammad Robbani - Sepakbola
Senin, 22 Nov 2021 20:45 WIB
Komdis Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke Polda Jawa Timur, Senin (22/11/2021). Mereka dilaporkan atas dugaan suap di Liga 3.
Foto: Dok. PSSI

Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke kepolisian. Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.

Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopi itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan Yopi ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari David berasal dari Jakarta. Sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta. Selain itu, Yopi juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.

ADVERTISEMENT

"Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat," tutur Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat.

Yopi dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI. Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepakbola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara itu, Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepakbola dan denda Rp 50 juta.


(krs/bay)

Hide Ads