Cita-cita UU SKN: Dorong Suporter Punya Saham Klub

Cita-cita UU SKN: Dorong Suporter Punya Saham Klub

Muhammad Robbani - Sepakbola
Rabu, 09 Mar 2022 11:50 WIB
Diskusi Turun Minum PSSI Pers, Selasa (8/3/2022)
Diskusi Turun Minum PSSI Pers, Selasa (8/3/2022) (Muhammad Robbani/detikSport)
Jakarta -

Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) memungkinan terjadinya kepemilikan saham oleh klub suporter hingga pengembangan industri olahraga.

UU SKN disahkan DPR RI pada 15 Februari dengan tujuan untuk mendorong industri olahraga. Salah satunya dampak positifnya, suporter bisa terlibat aktif dalam industri dengan kepemilikan saham di klub-tim olahraga kesayangannya.

Pasal ke-55 ayat kelima butir c berbunyi bahwa setiap suporter olahraga mendapatkan prioritas untuk memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, suporter olahraga harus berbentuk organisasi atau berbadan hukum dengan mendapatkan rekomendasi dari tim atau induk organisasi cabang olahraga (cabor) sebelum menjadi bagian dari pemilik klub.

Topik diskusi PSSI Pers mengerucut kepada pembahasan peluang suporter untuk memiliki tim dengan cara membeli saham setelah Initial Public Offering (IPO) atau tanpa go public sekalipun.

ADVERTISEMENT

"Kami membayangkan ketika tim sudah IPO, dalam UU Keolahragaan ini, tim wajib memberikan kesempatan kepada suporter mempunyai saham," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam Diskusi Turun Minum PSSI Pers, Selasa (8/3/2022).

"Atau sebelum go public dengan cara, misalnya inisiatif bersama-sama, baik suporter dan tim bisa membangun komitmen dalam konteks keterlibatan suporter dengan tim," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

View this post on Instagram

A post shared by PSSI Pers (@pssi.pers)

Meski begitu, cita-cita UU ini mungkin tak akan terwujud dalam waktu dekat. Melihat dinamika yang ada, belum semua kelompok suporter di Indonesia berbentuk organisasi.

Banyak klub yang mempunyai lebih dari 1 kelompok suporter. Misalnya Persib Bandung yang didukung Viking hingga Bomber.

"Memang ini tantangan dari sebuah terobosan, karena ada kelompok suporter yang punya akar historis yang tak mungkin untuk disatukan," ujar Huda.

"Saya tak bisa menjawab akan berapa lama ini bisa implementatif, waktu yang akan menjawab. Kalaupun tak bisa terwujud, paling tidak UU ini sudah punya cita-cita menuju era baru suporter kita untuk punya relasi yang lebih bagus dan terintegrasi dengan industri," ucapnya.

Di luar suporter, UU SKN juga menitikberatkan kesejahteraan atlet, pendanaan, Tugas dan wewenang Koni & KOI, Desain Besar Olahraga Nasional, eSport, sengketa olahraga, hingga olahraga disabilitas.

"Industri eSport ini besar sekali, bahkan perputaran uangnya mengalahkan sepakbola. Harus diatur dan akhirnya masuk (UU SKN). Transfer pro-player itu gila-gilaan, mahal sekali," ujar Huda.

"Efek negatif juga dibahas karena banyak anak-anak sekolah yang menggandrungi. Kami atur secara detail, kami menunggu respons dari pelaku e-Sport Indonesia," ucapnya.

Ada juga Big Data yang akan mencatat profil-profil atlet berpotensi. Diharapkan, negara tak perlu repot-repot lagi mencari atlet karena pelaku olahraga akan terdata.

"Salah satu tujuannya supaya Timnas Indonesia tak perlu mengandalkan pemain naturalisasi," ujar Huda soal Big Data.

(Halaman selanjutnya sikap The Jakmania dan Respons PSSI)

Sikap The Jakmania

Hadir pula Ketua Umum The Jakmania Diky Budi Ramadhan dalam diskusi ini. Ia menyatakan sikapnya untuk mendukung UU Keolahragaan yang menjadi payung hukum untuk suporter memiliki tim kebanggaannya lewat saham.

Diky memandang bahwa dengan suporter bisa menjadi bagian dari kepemilikan tim. Ia menilai bahwa langkah ini dapat mencegah penyelewengan terhadap klub yang dicintai di kemudian hari.

"Mengenai suporter punya saham di klub, saya setuju. Suporter itu adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari klub, dalam hal apapun. Ketika nanti, katakanlah Persija IPO. Ada saham yang disisihkan kepada suporter. Kenapa harus begitu? Supaya suporter punya suara dan fungsi kontrol terhadap klub," ujar Diky.

"Misalnya, klub dipindahkan ke kota lain, yang bisa menjaga itu suporter. Ketika suporter ada di dalam atau menjadi bagian dari kepemilikan, kepindahan itu tidak bisa terjadi," paparnya.

Meski telah berstatus sebagai organisasi, Diky mengungkapkan bahwa The Jakmania segara berbadan hukum, yang menjadi syarat bagi suporter untuk membeli saham tim. "Secara legal, kami dalam proses itu sejak dua bulan lalu," terang Diky.

Respons PSSI dan Persik Kediri

Sementara itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan merespons positif UU Keolahragaan, terutama yang mencakup peraturan tentang suporter. Pria yang populer dipanggil Iwan Bule itu menganggap bahwa keberadaan penggemar sangat penting untuk setiap tim.

"Kita tahu bahwa suporter merupakan bagian tidak terpisahkan dari sepakbola. Suporter itu pemain ke-12. Setiap klub profesional punya suporter fanatik," ujar Iwan Bule, sapaan akrabnya.

"Tanpa suporter, sepakbola tentunya hambar. Kami sudah melaksanakan semua partai Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tanpa suporter. Rasanya berbeda. Terima kasih Pak Syaiful Huda. Dengan adanya UU ini bisa menjadi acuan untuk kami," ucapnya.

Persik Kediri juga menyatakan sikapnya. Kesebelasan berjuluk Macan Putih itu sepakat dengan UU Keolahragaan yang menjadi landasan hukum bagi suporter.

"Suporter adalah salah satu elemen penting dalam klub sepakbola, termasuk juga di Persik. Diskusi ini membuka lebih banyak soal hak dan kewajiban yang mungkin saja belum banyak orang ketahui," ungkap Direktur Utama Persik, Rawindra Ditya.

"Untuk itu, kami sangat mendukung dan menyambut baik kesempatan ini. Mudah-mudahan, informasi dari hasil diskusi ini dapat membuat klub maupun suporter saling mengerti dan menjalankan perannya dengan lebih baik demi memajukan klub kebanggaannya," tuturnya.


Hide Ads