Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) memungkinan terjadinya kepemilikan saham oleh klub suporter hingga pengembangan industri olahraga.
UU SKN disahkan DPR RI pada 15 Februari dengan tujuan untuk mendorong industri olahraga. Salah satunya dampak positifnya, suporter bisa terlibat aktif dalam industri dengan kepemilikan saham di klub-tim olahraga kesayangannya.
Pasal ke-55 ayat kelima butir c berbunyi bahwa setiap suporter olahraga mendapatkan prioritas untuk memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, suporter olahraga harus berbentuk organisasi atau berbadan hukum dengan mendapatkan rekomendasi dari tim atau induk organisasi cabang olahraga (cabor) sebelum menjadi bagian dari pemilik klub.
Topik diskusi PSSI Pers mengerucut kepada pembahasan peluang suporter untuk memiliki tim dengan cara membeli saham setelah Initial Public Offering (IPO) atau tanpa go public sekalipun.
"Kami membayangkan ketika tim sudah IPO, dalam UU Keolahragaan ini, tim wajib memberikan kesempatan kepada suporter mempunyai saham," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam Diskusi Turun Minum PSSI Pers, Selasa (8/3/2022).
"Atau sebelum go public dengan cara, misalnya inisiatif bersama-sama, baik suporter dan tim bisa membangun komitmen dalam konteks keterlibatan suporter dengan tim," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Meski begitu, cita-cita UU ini mungkin tak akan terwujud dalam waktu dekat. Melihat dinamika yang ada, belum semua kelompok suporter di Indonesia berbentuk organisasi.
Banyak klub yang mempunyai lebih dari 1 kelompok suporter. Misalnya Persib Bandung yang didukung Viking hingga Bomber.
"Memang ini tantangan dari sebuah terobosan, karena ada kelompok suporter yang punya akar historis yang tak mungkin untuk disatukan," ujar Huda.
"Saya tak bisa menjawab akan berapa lama ini bisa implementatif, waktu yang akan menjawab. Kalaupun tak bisa terwujud, paling tidak UU ini sudah punya cita-cita menuju era baru suporter kita untuk punya relasi yang lebih bagus dan terintegrasi dengan industri," ucapnya.
Di luar suporter, UU SKN juga menitikberatkan kesejahteraan atlet, pendanaan, Tugas dan wewenang Koni & KOI, Desain Besar Olahraga Nasional, eSport, sengketa olahraga, hingga olahraga disabilitas.
"Industri eSport ini besar sekali, bahkan perputaran uangnya mengalahkan sepakbola. Harus diatur dan akhirnya masuk (UU SKN). Transfer pro-player itu gila-gilaan, mahal sekali," ujar Huda.
"Efek negatif juga dibahas karena banyak anak-anak sekolah yang menggandrungi. Kami atur secara detail, kami menunggu respons dari pelaku e-Sport Indonesia," ucapnya.
Ada juga Big Data yang akan mencatat profil-profil atlet berpotensi. Diharapkan, negara tak perlu repot-repot lagi mencari atlet karena pelaku olahraga akan terdata.
"Salah satu tujuannya supaya Timnas Indonesia tak perlu mengandalkan pemain naturalisasi," ujar Huda soal Big Data.
(Halaman selanjutnya sikap The Jakmania dan Respons PSSI)