Setidaknya ada enam stadion yang diajukan klub-klub Liga 1, tapi belum lolos syarat verifikasi PT Liga Indonesia Baru. Operator kompetisi pun meminta untuk dilakukan perbaikan.
Enam stadion yang dimaksud adalah Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta, Stadion BJ Habibie (Pare-Pare), Stadion Demang Lehman (Martapura), Stadion Jatidiri (Semarang), Stadion Indomilk Arena (Tangerang), dan Stadion Brawijaya (Kediri).
Ada berbagai catatan dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) soal kelayakan stadion-stadion di atas kalau mau digunakan di Liga 1. Mulai dari kualitas penerangan lampu stadion hingga flow massa keluar/masuk stadion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada 7 poin yang mengatur soal stadion sebagaimana tercantum di Regulasi Liga 1 2022 Pasal 14 ayat 1-7. Untuk stadion yang dianggap kurang memenuhi syarat, PT LIB akan melakukan inspeksi ke stadion itu dan punya hak untuk menolak nominasi stadion yang diajukan klub.
"Prinsipnya bisa dipakai setelah membereskan yang menjadi catatan-catatan dari LIB," kata Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, kepada detikSport.
![]() |
Ada dua stadion yang kualitas penerangannya di bawah standar, yakni Stadion BJ Habibie dan Stadion Brawijaya. PSM dan Persik harus cepat menambah kapasitas penerangan lampu stadion untuk bisa berkandang di sana.
Kualitas lampu stadion yang baik sangat penting buat pertandingan. Selain untuk kenyamanan pemain saat bertanding, juga demi kenikmatan penonton yang menyaksikan laga secara langsung maupun melalui layar kaca.
"Minimal itu harus 800 lux," ujar Lukita soal standarisasi penerangan lampu stadion buat menggelar laga Liga 1.
Dalam jadwal terdekat, baru Indomilk Arena, di antara stadion yang punya catatan, yang akan digunakan menggelar laga. Di sana akan terselenggara laga Persita Tangerang Vs Persik Kediri, Senin (25/7/2022), pukul 18.15 WIB.
"Indomilk Arena sudah bisa (gelar laga Persita Vs Persik)," ujar Lukita.
Sementara tim-tim lain, yang stadionnya mendapat catatan PT LIB, diketahui meminta tak mendapat jatah bermain kandang untuk laga pekan pertama Liga 1. PSM misalnya yang mau membenahi Stadion BJ Habibie dulu, sehingga baru menggelar laga kandang pada pekan kedua Liga 1.
Stadion BJ Habibie di Pare-pare diajukan PSM sebagai kandang alternatif. Juku Eja memang mencari stadion pengganti terdekat dan paling layak setelah Stadion Andi Mattalatta rata dengan tanah.
Sementara Stadion JIS juga mendapat catatan dari PT LIB. Utamanya soal pemisahan akses pemain dan penonton demi kenyamanan bersama.
Di luar itu, Stadion JIS sebenarnya punya masalah baru. Yakni robohnya pembatas penonton di tribune utara yang terjadi pada laga uji coba Persija Jakarta Vs Chonburi, Minggu (24/7).
"Tentunya bagian yang roboh harus dirapikan lagi dan lebih diperkuat," ujar Lukita berpesan soal Stadion JIS.
Regulasi Stadion Liga 1 2022
1. Stadion yang akan digunakan oleh klub harus dinominasikan dan disampaikan secara tertulis di formulir penetapan stadion (sebanyak-banyaknya 2 stadion).
![]() |
2. Seluruh stadion harus memenuhi ketentuan regulasi stadion PSSI edisi 2021 dan hasil inspeksi yang ditetapkan oleh LIB serta mendapatkan persetujuan LIB
untuk digunakan di BRI Liga 1.
3. Stadion yang dinominasikan harus dilengkapi dengan sistem pencahayaan lampu yang mampu menerangi lapangan permainan secara rata-rata horizontal 800 lux.
4. LIB memiliki hak untuk menolak nominasi stadion yang disampaikan oleh klub dan meminta klub untuk memainkan pertandingan di stadion lain di kota atau daerah yang sama atau berdekatan dari kota atau daerah tempat klub berada atau di tempat netral.
5. Selama berlangsungnya BRI Liga 1, klub harus memainkan pertandingan di stadion-stadion yang telah disetujui oleh LIB.
6. Setiap stadion hanya dapat digunakan maksimal oleh 2 tim BRI Liga 1 sebagai home base pertandingan.
7. LIB berhak melakukan inspeksi di setiap saat sebelum dan pada saat berlangsungnya BRI Liga 1 untuk memastikan kondisi stadion sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.