Tragedi Kanjuruhan: Regulasi Bikin 'Aman' PSSI?

Tragedi Kanjuruhan: Regulasi Bikin 'Aman' PSSI?

Muhammad Robbani - Sepakbola
Jumat, 07 Okt 2022 14:43 WIB
Logo PSSI
Mengapa PSSI tak tersentuh di Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Randy Prasatya/detikcom)

Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, PSSI tak ikut/belum tersandung masalah hukum. Sementara Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dijadikan tersangka bersama lima orang lainnya.

Lukita menjadi tersangka karena PT LIB dianggap bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan 131 orang itu. Sebab, Kapolri Listyo Sigit, menyebut bahwa PT LIB terakhir kali melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan adalah pada 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT LIB dianggap lalai dalam menegakkan aturan kelayakan stadion yang pada akhirnya menjadi salah satu sebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Di Statuta PSSI, PT LIB memang punya kewajiban untuk menilai layak atau tidaknya sebuah stadion yang diajukan klub untuk digunakan di kompetisi.

Regulasi Liga 1 2022/2023 soal verifikasi stadion;

1. LIB yang menetapkan langsung stadion yang akan digunakan sebagai venue Liga 1.

ADVERTISEMENT

2. Selama berlangsungnya BRI Liga 1, Klub harus memainkan pertandingan di Stadion-stadion yang telah disetujui oleh LIB.

3. LIB berhak melakukan inspeksi dan verifikasi Stadion di setiap saat sebelum dan pada saat berlangsungnya BRI Liga 1 untuk memastikan kondisi Stadion sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.

Meski begitu, sebenarnya PSSI juga sebenarnya punya regulasi soal kelayakan stadion dalam peraturan 'Regulasi Stadion 2021' dan punya hak menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hanya saja, PSSI juga sudah menekankan tak bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi di sebuah stadion di bawah standar laik.

Bab II
Regulasi Stadion Pasal 1

1. Regulasi ini mengatur secara khusus mengenai infrastruktur Stadion yang digunakan di setiap kompetisi yang diikuti atau diselenggarakan oleh PSSI.

2. Regulasi ini mengatur standar minimum kriteria infrastruktur Stadion yang harus dipenuhi untuk dapat diklasifikasikan dalam kategori PSSI (mulai dari kategori tertinggi (A) sampai dengan kategori terendah (E). Semakin tinggi kategorinya maka semakin banyak persyaratan dan kriteria minimum yang harus dipenuhi.

Kriteria infrastruktur yang diaplikasikan ke dalam kategori yang dimaksud dapat dilihat dalam bentuk tabel yang menunjukkan gradasi antara kategori yang berbeda. Kriteria yang tidak ada dalam tabel berarti berlaku untuk semua kategori.

3. Regulasi ini dapat digunakan sebagai bentuk tanggung jawab PSSI untuk mengawasi kepatuhan klub terhadap pemenuhan standar minimum infrastruktur yang diperlukan sebuah Stadion/lapangan sepakbola dan secara administrasi, PSSI dalam kondisi khusus dapat memberikan pengecualian terhadap kriteria infrastruktur tertentu.

4. Regulasi ini melindungi PSSI dari hak dan kewajiban terhadap pelaksanaan pertandingan yang dilaksanakan di sebuah Stadion/lapangan sepakbola yang tidak terdaftar dalam kategori Stadion yang telah ditetapkan PSSI.


Hide Ads