Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyebut UU Sistem Keolahragaan Nasional bisa menunjukkan pihak yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. Dia minta mereka dipidana.
Tragedi Kanjuruhan memakan korban jiwa sebanyak 135 orang. Tembakan gas air mata dari aparat keamanan memicu kepanikan di tribune stadion usai Arema FC dikalahkan Persebaya Surabaya pada lanjutan Liga 1 pada 1 Oktober 2022.
Liga 1 2022 akhirnya ditunda sampai ada perbaikan menyeluruh dalam penyelenggaraannya. Presiden RI Joko Widodo meminta evaluasi total sebelum kompetisi bisa bergulir lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak enam tersangka sudah ditetapkan oleh pihak Polda Jawa Timur dari hasil pemeriksaan tragedi kanjuruhan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan kelompok suporter, Huda menegaskan belum tampak hasil percepatan untuk perbaikan sepakbola Indonesia.
PSSI membentuk satuan tugas di bawah asistensi FIFA untuk melakukan langkah perbaikan. Tapi, menurut Huda, hal itu masih belum dirasakan hasil kerjanya.
"Saya termasuk yang meminta pasal suporter ini masuk ke dalam Undang-Undang. Saya yang dorong. Walaupun dialektikanya panjang, agak panjang. Karena kalau kita runtut, Bang Rano, tidak ada di negara manapun yang bolanya hebat, mengatur suporter sampai level Undang-undang, cukup di federasi," kata Huda dalam Rapat Dengar Pendapat.
"Karena itu saya ingin menempatkan kenapa dimasukkan ke Undang-Undang, sampai dimasukkan ke undang-undang karena semangatnya ingin ada perubahan, semangatnya kita ingin ada relasi suporter dengan klub yang lebih produktif ini secepatnya bisa terjaga dan terbentuk secepat-cepatnya. Seluruh proses penyelenggaraan event pertandingan harus secepat-cepatnya memenuhi standar dari FIFA."
"Saya agak emosional ngomongin soal ini, tapi semoga ada perbaikan kita bersama. Termasuk dalam peristiwa Kanjuruhan, saya minta ditegakkan karena di dalam Undang-Undang itu jelas siapa yang harus bertanggung jawab dan ada pidana di sana. Diatur dalam undang-undang itu. Ada pidananya di sana, siapa yang harus bertanggung jawab dan harus diproses secara pidana."
"Saya merasa sampai hari ini Undang-Undang itu belum ditegakkan untuk merespons peristiwa Kanjuruhan. Karena ada pasal-pasal yang menurut saya sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab, dan dia harus dituntut secara pidana."
"Saya ingin Kanjuruhan menjadi momentum, jangan menjadi angin lalu sebagaimana peristiwa yang sudah-sudah. 15 tahun kita kehilangan 75 suporter kita. Tidak ada pertanggungjawaban perubahan apapun. Tidak ada manajemen penyelenggaraan yang karena peristiwa itu lalu ada perubahan, tidak ada. Saya tidak melihat perubahan itu."
"Oleh karena itu, kita ingin 133 nyawa di Kanjuruhan menjadi momentum perubahan itu. Dan saya mohon maaf, sampai hari ini saya tidak merasakan denyut percepatan perubahan merespons atas peristiwa itu. Saya merasakan, saya belum menangkap ada energi yang menjadikan itu sebagai perubahan kita bersama," kata dia menambahkan.
![]() |