Dalam Permendagri 59/2007 hasil revisi Permendagri 13/2007, masih ada celah yang diharapkan bisa mengucurkan dana bagi Persibo dari APBD Kabupaten Bojonegoro, yaitu pos dana hibah dan bantuan sosial.
"Kita bisa usulkan anggaran dari pos dana hibah. Itu 'kan tidak dilarang oleh Mendagri," kata Kup Yanto Setiono, ketua umum Persibo saat dihubungi detiksurabaya.com, Kamis (6/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah ajukan dana Rp 17 miliar melalui RAPBD kemarin. Sepertinya disetujui Rp 11 miliar oleh Tim Anggaran Pemkab dan Panitia Anggaran DPRD," jelas Komandan Kodim 0813 Bojonegoro itu.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah pos dana hibah hanya untuk Persibo saja sampai Rp 11 miliar, Kup Yanto Setiono hanya menyerahkannya pada kebijakan Pemkab setempat.
"Pemkab pasti tahu kebutuhan kita. Apalagi Persibo sudah masuk Divisi Utama, pasti membutuhkan dana yang jauh lebih besar dari saat Divisi 1 lalu," ujar perwira menengah TNI berpangkat Letkol ini.
Menurut Kup Yanto Setiono, manajemen tim berjuluk "Laskar Angling Dharma" ini akan tetap berada di bawah naungan dan binaan Pemkab Bojonegoro, sehingga sama sekali tidak berharap untuk diakuisisi oleh sebuah perusahaan besar atau berpikir membuat badan hukum PT, seperti yang sedang diupayakan Persebaya Surabaya.
(a2s/a2s)











































