Diduga Aniaya Teman Wanita, Saddil Ramdani Diperiksa Polisi

Diduga Aniaya Teman Wanita, Saddil Ramdani Diperiksa Polisi

Eko Sudjarwo - Sepakbola
Jumat, 02 Nov 2018 13:40 WIB
Foto: Kim Doo-hoo/AFP
Lamongan - Pemain sayap Persela Lamongan yang sekaligus pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan. Itu usai dugaan penganiayaan kepada teman perempuannya.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Lamongan menyebutkan, Saddil, 19 tahun, dilaporkan ke Mapolres Lamongan karena telah mencakar pipi hingga berdarah seorang perempuan yang berinisial ASR (19). Wanita itu warga Kecamatan Sumobito, Jombang.

Kejadian itu bermula saat ASR menemui Saddil yang ketika itu sedang berada di Mes Persela Lamongan. Saat bertemu, Saddil mengambil HP Iphone 7 plus milik korban sehingga memicu keributan pertengkaran mulut keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Jadi berawal dari keributan di Mes Persela, tidak tahu apa masalahnya, mungkin masalah anak muda, hingga berujung pencakaran di pipi korban," kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, menceritakan kronologis kejadiannya kepada detikSport di Mapolres Lamongan, Jumat (2/11/2018).


 Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, saat ditemui wartawan Jumat (2/11). Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, saat ditemui wartawan Jumat (2/11). (Eko Sudjarwo/detikSport)


Saat ini, Mapolres Lamongan tengah meminta keterangan dari korban dan terlapor. Juga para saksi. Norman menegaskan mereka akan tetap memproses kasus ini sesuai prosedur.

"Kami cukupkan alat bukti dulu, kalau sudah cukup, akan kita lakukan gelar perkara untuk langkah selanjutnya, termasuk pasal yang akan dikenakan," ujar Norman.

Dengan insiden itu, Saddil disebut berpotensi ditahan. Tergantung hasil pemeriksaan.

"Kemungkinan untuk ditahan ada, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya atau melalui klubnya bisa mengajukan penangguhan yang akan kita pertimbangkan," paparnya

Sementara, mengenai ancaman hukuman yang akan disangkakan, menurut Norman, bisa saja dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau pasal KUHP pasal 352 ayat 2 dengan ancaman 9 bulan penjara. Hingga Jumat pagi (2/11/2018) Saddil Ramdani juga nampak di ruang Unit 4 Reskrim Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Saddil tengah ditunggu Timnas Indonesia di Cikarang. Dia menjadi salah satu pemain yang dipercaya membela Timnas ke Piala AFF mulai 8 November. Timnas terbang ke SIngapura untuk menjalani laga perdana 6 November.



Simak Juga 'Diduga Aniaya Wanita, Pesepakbola Saddil Ramdani Dipolisikan':

[Gambas:Video 20detik]

(fem/fem)

Hide Ads