Mbah Putih ditangkap polisi di Yogyakarta, Jumat (28/12). Dia kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sama seperti kemarin tersangka JL. Dia sebagai broker, penerima dana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menerangkan peran Mbah Putih itu sebagai perantara antara pemesan skor dan wasit yang mau diajak 'kerja sama' dan klub sepakbola.
"Dia itu satu sindikat dengan yang tiga orang yang sudah tersangka," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan keterangan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang dikantongi Satgas Anti Mafia Bola Polri akan didalami dan dicocokkan.
Mbah Putih menjadi orang keempat yang dicokok polisi. Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif (Exco) dan Ketua Asprov PSSI Jateng Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari sudah diamankan polisi.
Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.