Anggota Komdis, Dwi Irianto, dilaporkan terlibat pengaturan pertandingan. Pria yang akrab disapa Mbah Putih itu diciduk Satgas Anti Mafia Bola pada Jumat, (28/12/2018), pukul 10.00 WIB. Mbah Putih ditangkap di Hotel New Saphire, Yogyakarta.
Statusnya sebagai anggota Komdis dinonaktifkan sebelum ditangkap. Mbah Putih, yang pensiunan polisi, aktif sebagai pengurus PSIM Yogyakarta, juga pernah menjabat sebagai wakil ketua dan sekretaris umum Asprov PSSI Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula mantan pemain sepakbola yang menjadi anggota Komdis PSSI. Dia adalah Yusuf Bachtiar, yang pernah menjadi pemain Persib Bandung pada 1987, 1998, dan 2001. Yusuf juga pernah menjadi pelatih Persib U-21 pada 2013.
Jumlah anggota Komdis memang tak ditentukan dalam Statuta PSSI. Komdis terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan sejumlah anggota sesuai kebutuhan. Ketua dan Wakil Ketua harus memiliki kualifikasi di bidang hukum.
Mereka juga tak bisa bekerja sembarangan, namun harus tunduk kepada ketentuan mengenai kekuasaan kedisiplinan suatu Kongres dan Komite Eksekutif, khususnya atas hal mengenai skorsing dan pemecatan anggota.
Saat ini, Komdis diketuai oleh Asep Erwin. Edwin merupakan pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pernah menjadi pengurus di Barito Putera.
Dia didampingi oleh wakil ketua Komdis PSSI, Umar Husin. Umar juga aktif di Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) sejak tahun 2011, Umar juga berkecimpung sebagai konsultan hukum pada beberapa perusahaan swasta dan BUMN sejak tahun 1998.
Dia tercatat menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum pada Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI) dan dosen di Universitas Nasional, Jakarta dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Umar memiliki gelar Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya Malang, tahun 1992 dan pendidikan Magister Hukum ditempuh di Universiatas Jayabaya Jakarta tahun
2000.
Berikut susunan Komdis PSSI 2017-2020:
Ketua: Asep Edwin
Wakil: Umar Husin
Anggota: Yusuf Bachtiar, Dwi Irianto, Eko Hendro Prasetyo
Tentang Komdis menurut Status PSSI Pasal 65:
(1) Komisi Disiplin terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan sejumlah anggota sesuai kebutuhan. Ketua dan Wakil Ketua harus memiliki kualifikasi dalam bidang hukum.
(2) Fungsi dari Komisi ini diatur dalam Kode Disiplin PSSI. Komisi hanya dapat membuat keputusan hanya jika dihadiri oleh sedikitnya 3 anggota. Dalam keadaan tertentu, Ketua dapat memutuskan sendiri penerapan peraturan berdasarkan Kode Disiplin PSSI.
(3) Komisi dapat menjatuhkan sanksi sebagaimana tercantum pada Statuta dan Kode Disiplin terhadap Anggota, Ofisial, Pemain, Klub serta Agen pertandingan dan pemain.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai Komisi ini tunduk pada ketentuan mengenai kekuasaan kedisiplinan suatu Kongres dan Komite Eksekutif khususnya atas hal mengenai skorsing dan pemecatan Anggota.