Jokdri, panggilan karib Joko Driyono, menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari. Ia diduga menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti. Atas kasus tersebut, dia dipanggil dan diperiksa kembali oleh Satgas Anti Mafia Bola.
Dalam prosesnya, setelah enam jam pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2), kasus Jokdri berkembang kepada keterlibatan pengaturan skor. Pemeriksaan bagian itu berdasarkan laporan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang di apartemen Bapak Joko itu setelah dilakukan penyitaan dan audit itu termasuk barang-barang yang diambil di tempat kejadian perkara yang di police line. (Barang-barang itu) ditemukan di apartemen Joko, antara lain laptop, beberapa dokumen pertandingan. Jadi, makin menguatkan penyidik, bukan hanya berdasarkan hasil pemeriksaan tiga tersangka, tapi dari hasil penyitaan dokumen yang setelah di audit di lokasi apartemen Bapak Joko," dia menjelaskan.
Menanggapi peluang Joko ditahan hari ini, Dedi belum dapat memastikannya. Dia menunggu hasil pemeriksaan.
"(Penahanan) sangat tergantung pemeriksaan hari ini. Kalau nanti sudah cukup dapat bukti, kemudian melakukan gelar (perkara), karena gelar perkara ini menentukan dia ditahan atau tidak," kata Dedi.
"Ya sangat tergantung dari pertimbangan objektif dan subjektif satgas. Dari mekanisme gelar baru diputuskan ditahan atau tidak," dia menegaskan.
Dedi menjelaskan perbuatan Joko menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor menjadi salah satu aspek penyidik.
"Ya salah satu aspek itu menjadi pertimbangan penyidik," kata dia.
Baca juga: PSSI: Joko Driyono Masih Plt Ketum PSSI |