Keluarga yang menemani di bangku pengunjung sidang pun tak kuasa menahan tangis. Mereka saling berpelukan, meski majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Saat terdakwa Nurul Safarid keluar ruang sidang, keluarga langsung menghampiri sambil menangis.
Terdakwa Nurul terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Sementara itu. untuk pasal pencucian uang tidak terbukti dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Nurul Safarid ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurul Safarid 18 bulan penjara.
"Pasalnya sama dengan terdakwa Dwi Irianto. Kenapa vonisnya berbeda itu dilihat dari perannya sebagai apa," uja dia.
Nurul Safarid adalah mantan wasit Liga 3. Dia wasit yang memimpin salah satu pertandingan Persibara Banjarnegara. Atas putusan tersebut, terdakwa tidak mengajukan banding atau pikir-pikir. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pikir-pikir.
(fem/fem)