Sidang Mafia Bola: Isak Tangis dan Sujud Syukur Warnai Vonis Nurul Safarid

Sidang Mafia Bola: Isak Tangis dan Sujud Syukur Warnai Vonis Nurul Safarid

Uje Hartono - Sepakbola
Kamis, 11 Jul 2019 21:12 WIB
Iska tangis mewarnai putusan vonis asit PSSI Nurul Safarid. (Uje Hartono/detikSport)
Jakarta - Suasana haru terlihat saat persidangan kasus mafia bola dengan terdakwa Nurul Safarid. Usai majelis hakim membacakan putusan dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, Nurul Safarid langsung melakukan sujud syukur di hadapan Majelis Hakim.

Keluarga yang menemani di bangku pengunjung sidang pun tak kuasa menahan tangis. Mereka saling berpelukan, meski majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Saat terdakwa Nurul Safarid keluar ruang sidang, keluarga langsung menghampiri sambil menangis.


Terdakwa Nurul terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Sementara itu. untuk pasal pencucian uang tidak terbukti dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk terdakwa Nurul Safarid terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Tetapi yang pencucian uang tidak terbukti," kata Humas PN Banjarnegara, Fitri Septriana, usai persidangan, Kamis (11/7/2019).

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Nurul Safarid ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurul Safarid 18 bulan penjara.

"Pasalnya sama dengan terdakwa Dwi Irianto. Kenapa vonisnya berbeda itu dilihat dari perannya sebagai apa," uja dia.

Nurul Safarid adalah mantan wasit Liga 3. Dia wasit yang memimpin salah satu pertandingan Persibara Banjarnegara. Atas putusan tersebut, terdakwa tidak mengajukan banding atau pikir-pikir. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pikir-pikir.



(fem/fem)

Hide Ads