"Menyatakan terdakwa Masnyur Lestaluhu bersalah melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam persidangan di PN Banjarnegara, Kamis (11/7/2019).
Terdakawa Mansyur Lestaluhu terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Vonis ini lebih ringan dengan tuntutan Jaksa sebelumnya dengan kurungan penjara 18 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua terdakwa yang menerima hasil putusan majelis hakim. Yakni Mansyur Lestaluhu dan Nurul Safarid," terang Humas PN Banjarnegara, Fitri Septriana.
Mansyur juga tidak terbukti melakukan tindakan pencucian uang. Fitri menyampaikan, meski sama-sama melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, namun vonis yang dijatuhkan kepada Mansur Lestaluhu, Nurul Safarid, dan Dwi Irianto berbeda-beda.
"Hal ini dilihat dari perannya. Antara Mansur Lestaluhu, Nurul Safarid dan Dwi Irianto," ujarnya.