Gugus Tugas: Tak Ada Larangan Atribut Bendera Merah Putih di Jersey Atlet

Gugus Tugas: Tak Ada Larangan Atribut Bendera Merah Putih di Jersey Atlet

Mercy Raya - Sport
Jumat, 10 Des 2021 19:15 WIB
Raja Sapta Oktohari
Keum KOI, Raja Sapta Oktohari, mengungkap penggunaan Merah Putih di jersey tak dilarang. (Foto: dok.NOC)
Jakarta -

Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menegaskan tak ada larangan penggunaan atribut bendera Indonesia di jersey atlet selama sanksi Badan Anti Doping Dunia (WADA) belum dicabut.

Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, usai menanyakan detail aturan penggunaan bendera Merah Putih kepada Sekretaris Jenderal WADA Olivier Niggli dan Direktur Regional Anti-Doping Eropa dan Relasi Federasi Internasional Sebastien Gillot dalam pertemuan Rabu (8/12) malam.

"KOI bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda. Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas," kata Okto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal KOI Ferry Kono mengutarakan hal senada. Bahkan, ia juga sudah meminta WADA menginformasikan kepada seluruh International Federation (IF) dan panitia penyelenggara event terkait ketentuan penggunaan bendera. Sebab, tuan rumah single event olahraga masih menginterprestasikan sanksi Indonesia berbeda-beda.

"Respon WADA sangat positif karena mereka concern dan akan menginformasikan kepada seluruh signatories," kata Ferry.

ADVERTISEMENT

KOI, sebut Ferry, sebelumnya telah berkirim surat kepada WADA untuk menanyakan perihal pemakaian penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional. Informasi ini juga telah disosialisasikan kepada PP/PB.

Dalam surat bernomor 12.6.1/NOC-INA/SET/2021 pada 6 Desember yang ditandatangani Ferry Kono menjelaskan ketentuan penggunaan bendera Merah Putih yang harus dipatuhi Indonesia saat tampil di ajang internasional. Informasi yang diberikan berdasarkan penjelasan Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli.

Ada empat poin yang ditekankan Simonelli terkait penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga internasional. Antara lain, pertama hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung, baik untuk durasi acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.

Kedua, diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya. Ketiga, diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut di adakan.

Terakhir, diperkenankan penyebutan Tim Nasional Indonesia atau Tim Indonesia atau serupa dengan makna tersebut pada saat event berlangsung. Penggunaan ini berlaku untuk panitia penyelenggara event olahraga maupun oleh atlet Indonesia.

"Sosialisasi ini dilakukan agar federasi nasional memiliki guideline di ajang internasional, terutama single event sehingga tak ada lagi kesimpangsiuran. Kami bersyukur diplomasi NOC Indonesia dengan WADA sejak Yunani dan Swiss menghasilkan hal positif, dan mereka sangat terbuka terhadap kami," Ferry menjelaskan.

Lantas sampai kapan penerapan ini dilakukan, Ferry menjelaskan hingga sanksi atas LADI ditangguhkan oleh WADA. Hal ini juga yang tengah diperjuangkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Pembebasan Sanksi WADA, ex-officio Ketua KOI, Raja Sapta Oktohari yang akan melakukan diplomasi lanjutan dengan Sekretaris Jenderal WADA Olivier Nigli di Lausanne, Swiss.

"Gugus Tugas, KOI, LADI, Kemenpora sedang berusaha agar sanksi ini bisa segera ditangguhkan, sehingga bendera Merah Putih yang menjadi kebanggaan setiap kali kita menjadi juara bisa berkibar. Sebab, olahraga adalah salah satu dari dua moment privilige selain kedatangan kepala negara yang diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih di negeri orang," ungkapnya.




(mcy/cas)

Hide Ads