Gusti Randa Beberkan Alasan Joko Driyono Tak Mundur dari Plt Ketua Umum PSSI

Gusti Randa Beberkan Alasan Joko Driyono Tak Mundur dari Plt Ketua Umum PSSI

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Kamis, 21 Feb 2019 11:45 WIB
Foto: Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Wildan/detikSport).
Jakarta - Anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa, membeberkan alasan Joko Driyono tak mundur dari Plt Ketua Umum PSSI, meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Apa itu?

Joko telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Pria asal Ngawi itu bahkan mengakui telah memerintahkan tiga orang untuk melakukannya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Joko belum memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai pelaksana tugas ketua umum PSSI. Jokdri juga masih memimpin rapat exco untuk menetapkan KLB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara pribadi, Gusti menyarankan agar Jokdri mundur. Tapi, secara organisasi keputusan itu sulit diambil.


"Kalau secara pribadi, lebih baik mundur saja. Kemarin sudah banyak pembicaraan kalau mundur secara internal repot lagi, harus Plt lagi," ujar Gusti Randa saat dihubungi pewarta, Kamis (21/2/2019).

Dengan kesepakatan itu, Jokdri akan menjabat sebagai plt ketua umum PSSI hingga KLB. Rencananya, kongres itu digelar usai Pemilihan Presiden pada April.

"Makanya, dari pada bicara kayak gitu, kami antarkan KLB itu lebih baik. Ya sudah kami KLB saja karena peristiwa mundur dua kali ketua umum itu tidak pernah terjadi di dunia. Ini akan menjadi tanda tanya besar dari induk organisasi (FIFA)," kata Gusti.

"Masa dalam satu periode dua kali KLB atau nanti yang dikhawatirkan bisa dibekukan lagu, kami tidak mau lah. Jadi tidak usah (dibahas) persoalan itu," ujar dia.

Gusti menilai Joko sejatinya memiliki hak tidak mundur karena di dalam Statuta PSSI tak menyebutkan soal itu.

"Macam-macam pendapat menurut saya. Kalau statuta mengatur kepada calon ketua umum memang tidak boleh, calon ketua umum tidak boleh berstatus pernah ditahan. Kalau sudah terpilih kena, itu tidak ada aturannya. Nah, yang ada di etika, kode etik," kata Gusti.

"Kalau kami buka FIFA statuta, di situ lebih jelas tidak boleh bersengketa. Jadi, kami kembalikan kepada yang bersangkutan dengan status ini maunya apa. Tapi secara etik, komite etik akan memutuskan itu saja sih," katanya.


Jokdri menjadi tersangka ke-15 oleh Satgas Anti Mafia Bola. Jokdri disebut sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.



Saksikan juga video 'Berkas Perkara Kasus Mafia Bola Masih Diperiksa Kejagung':

[Gambas:Video 20detik]

(ads/fem)

Hide Ads