Dwi Irianto alias Mbah Putih menolak dakwaan suap yang melibatkan klub-klub Liga 2 dalam pembacaan pleidoi di sidang yang dilangsungkan di Kejaksanaan Negeri Banjarnegara, Senin (1/7/2019). Dia menyampaikannya di hadapan ketuya Majelis Hakim Heddy Bellyandi.
Di hari yang sama, tiga terdakwa kasus mafia bola, Johar Lin Eng, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid, juga membacakan pleidoi serupa melalui kuasa hukum Yakub Adi Krisanto. Yakub menyampaikannya dalam sidang yang dipimpin oleh Rudito Surotomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengakuan terdakwa yang telah menerima sejumlah uang, Yakub mengatakan itu tidak ada kaitannya dengan Persibara atau PSSI. Hal ini mengacu pada keterangan saksi Priyanto dan saksi dari pihak bank.
"Pengirimnya (uang) juga tidak jelas siapa. Sedangkan dari keterangan saksi Mbah Pri (Priyanto) uang itu tidak ada kaitannya dengan Persibara atau PSSI," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus mafia bola, terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, Mansyur Lestaluhu serta Nurul Safarid dituntut 18 bulan penjara karena melanggar pasal 3 undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
Sementara itu, terdakwa Johar Lin Eng dituntut dua tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan serta pasal 3 undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
Baca juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda |
(fem/fem)