Tidak Berubah dari Tuntutan, Priyanto Divonis 3 Tahun Penjara

Tidak Berubah dari Tuntutan, Priyanto Divonis 3 Tahun Penjara

Uje Hartono - Sepakbola
Kamis, 11 Jul 2019 21:45 WIB
Anik Yuni Kartika Sari dan Priyanto digajar hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa. (Uje Hartono/detikSport)
Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Priyanto. Vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota komite wasit PSSI ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam berkas yang sama, terdakwa Anik Yuni Artika Sari (Tika) divonis dua tahun dan enam bulan. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU. Selain itu, keduanya juga dikenai denda sebesar Rp 5 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Terdakwa Priyanto alias Mbah Pri bertindak sebagai penyuap sedangkan Tika adalah pihak yang mengatur pertemuan antara terdakwa satu dengan terdakwa lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Berdasarkan fakta-fakta persidangan menyatakan terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan terdakwa Anik Yuni Artika Sari alias Tika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana yang dimaksud pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 2 Undang-undang nomor 11 tahun 1980," kata ketua Majelis Hakim Heddy Bellyandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Kamis (11/7/2019).

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa tersebut dengan 3 tahun penjara.

Kuasa Hukum Priyanto dan Tika, Kuncoro mengatakan vonis tersebut hanya mempertimbangkan keterangan dari saksi mantan manajer Persibara Lasmi Indaryani dan tidak ada dalam fakta persidangan.

"Pertama saya menghormati hasil putusan hakim, tetapi ini hanya berdasar pada keterangan Lasmi. Tidak ada dalam fakta persidangan," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kasus ini yang dinalai mencampuradukan Persibara dengan Porprov, futsal, Askab dan lainnya. Hal tersebut mestinya menjadi tanggungjawabnya Pemkab Banjarnegara bukan Persibara, Priyanto atau Tika.

"Apalagi dikaitkan dengan Timnas U-16 putri yang sempat melakukan TC di Banjarnegara. Sejak awal saya katakan, Timnas ini penentunya bukan Priyanto atau Tika, tetapi Papat Yunisal sebagai Exco PSSI," kata dia.

(fem/fem)

Hide Ads