Komite Disiplin PSSI sudah memutuskan kasus pengaturan skor di Liga 2. Sebanyak lima pemain Perserang Serang dikenakan sanksi dengan durasi yang berbeda-beda.
Komdis PSSI menggelar sidang kasus ini pada, Rabu (3/11/2021). Hasilnya, enam orang ditetapkan bersalah atas tindakan pengaturan skor.
Sidang ini menindaklanjuti laporan Manajer Perserang Babay Karnawi yang melaporkan pengaturan skor ke PSSI pada, Kamis (28/10). Dari enam orang yang dilaporkan, lima pemain terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri. Mereka telah mengakui perbuatannya saat dipanggil dalam sidang Komdis PSSI.
"Dugaan suap dilaporkan Manajer Perserang, Saudara Babay yang membuat surat tentang dugaan match fixing. Kami mulai bekerja Senin pagi dengan memanggil yang terkait," kata Ketua Komdis PSSI Erwin L. Tobing saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/11).
"Ada 14 orang, 1 manajer sebagai pelapor, 1 pelatih, 1 asisten pelatih. Kemudian kami memanggil 11 pemain, untuk mengecek kebenaran dari laporan Saudara Babay, yang sudah mengambil tindakan tegas dan melaporkan ke kami," ujarnya menjelaskan.
Mereka mengakui bahwa mendapat tawaran pengaturan skor. Hanya saja tak diketahui siapa yang menghubungi mereka untuk mengatur hasil pertandingan.
Pelatih Putut Widjanarko yang turut dilaporkan diputuskan tak mendapat sanksi. Pelatih yang sudah mengundurkan diri dari Perserang tak terbukti terlibat dalam skandal ini.
"Pada saat kami memeriksa, pemain mengakui pengaturan skor atas permintaan pihak lain. Yakni meminta Perserang kalah 0-2 di babak pertama, dengan iming-iming 150 juta rupiah, yang dihubungi adalah salah seorang pemain Perserang, yaitu Eka Dwi Susanto,' tutur Erwin.
"Sampai sekarang belum bisa ditemukan siapa yang menghubungi itu, dia ditelpon Mr X by privat number, kami desak, tetap tidak tahu namanya, apakah bisa Perserang melawan RANS Cilegon kalah 0-2 di babak pertama."
"Kemudian Eka juga ditelpon seseorang by privat number agar pada saat melawan Persekat bisa kalah 0-2 di babak pertama, Eka mengajak ke beberapa teman, seperti yang dalam surat Saudara Babay. Memang ada lima anggota klub Perserang yang mengetahui rencana ini, awalnya dari Eka, dan mengajak ke rekan nya."
"Sehingga ada lima tahu permintaan ini, Ivan Juliandi, Ade Ivan, dan Aray Suhendri, ini lah kelima pemain Perserang yang menerima baik secara aktif dan pasif, saya katakan aktif karena ada mengajak, ada yang pasif karena diam, tapi mengetahui, cuma melapor, sampai pertandingan," ucap Erwin.
Sanksi akibat pengaturan skor juga dijatuhkan Komdis PSSI untuk pemain Persic Cilegon Muhammad Diksi Hendika. Pemain klub Liga 3 itu ikut terlibat dalam kasus pengaturan skor.
"Ada pemain yang bukan dari Perserang, dia menghubungi kiper Perserang jangan sampai kalah pada saat lawan Badak Lampung. Sebelumnya Diksi Hendika menghubungi Yogi Triana, dia bertarung kepada dengan temannya, siapa-siapa yang main," tutur Erwin.
"Dia meminta Yogi agar menahan, kami menilai seorang pemain sudah memasang taruhan. Ini yang dilakukan Diksi sangat tercela," ucapnya.
Putusan Komdis PSSI:
1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
6. Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.