Gas air mata jadi sorotan tajam pada Tragedi Kanjuruhan. Nugroho Setiawan, pemilik lisensi FIFA Security Officer berikan pemaparan terkait hal itu.
Tragedi Kanjuruhan pecah seusai laga Derby Jawa Timur, Arema FC kontra Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam WIB. Para suporter Aremania tumpah ke lapangan, lalu terjadi kericuhan dengan petugas keamanan dalam hal ini kepolisian.
Tembakan gas air mata sampai dilepaskan demi memukul mundur para suporter. Kronologi sementara, tembakan gas air mata ke tribun membuat para suporter panik dan berdesakan saat keluar stadion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itulah, banyak korban alami pingsan, patah tulang karena terhimpit, sampai sesak nafas. 125 Korban jiwa sementara ini diketahui meninggal dunia.
Soal gas air mata, hal ini jadi sorotan banyak pihak di Tragedi Kanjuruhan. Bahkan induk sepakbola dunia FIFA, melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion!
Hal tersebut tertuang pada FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations, petugas keamanan tidak diperkenankan memakai gas air mata. Ada di pasal 19 b tentang petugas penjaga keamanan lapangan (Pitchside stewards), berbunyi, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used" yang artinya senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan.
ABC.net.au mewawancarai Nugroho Setiawan, Security Officer di Asian Football Confederation (AFC), yang sebelumnya menjabat sebagai Head of Infrastructure, Safety, and Security di PSSI. Nugroho ditanya soal gas air mata yang jadi polemik di Tragedi Kanjuruhan.
Banyak pihak menyalahkan aparat karena menggunakan gas air mata yang jelas dilarang dalam aturan FIFA. Komentar Anda?
"Kita tidak bisa langsung menyalahkan aparatnya karena peraturan FIFA ini kan dibuat senetral mungkin, segenerik mungkin untuk mengakomodasi seluruh kepentingan anggota asosiasi," jelasnya.
Menurutnya, ada 200 lebih negara anggota FIFA. Setiap negara, punya perbedaan pendekatan dalam coba mengantisipasi kericuhan di lapangan. Itu berujung pada kewenangan publik dalam hal ini, kepolisian.
"Nah, kita bicara kewenangan public authority, dalam hal ini kepolisian, yang punya landasan hukum sendiri," ungkap Nugroho Setiawan.
"Sementara FIFA juga punya batasan. Ini harus dikomunikasikan. Mungkin komunikasi ini, kesamaan persepsi yang saya sampaikan tadi belum tercapai dengan baik," tutupnya.