Jakarta -
PSSI punya regulasi mengenai keselamatan dan keamanan penyelenggaraan sepakbola. Federasi tak bertanggungjawab dalam aturan itu jika terjadi insiden dalam laga.
Setidaknya ada dua pedoman regulasi yang diterbitkan PSSI dan berpotensi menyelamatkan federasi dalam ancaman kasus hukum. Dalam 'Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021' dan 'Regulasi Stadion 2021' terbitan PSSI, tak ada kewajiban tanggung jawab dari federasi apabila terjadi insiden.
Dalam 'Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021' diatur tentang tanggung jawab keselamatan dan keamanan. Semua tanggung jawab dibebankan kepada pihak Panpel (Panitia Pelaksana) pertandingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bab II. Ketentuan Umum, Pasal 3 tentang tanggung jawab di regulasi itu berbunyi;
1. Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:
a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;
b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;
c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;
d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan
e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).
2. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) wajib:
a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;
b. Menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan;
c. Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan
d. Memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi.
3. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepakbola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).
Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, PSSI tak ikut/belum tersandung masalah hukum. Sementara Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dijadikan tersangka bersama lima orang lainnya.
Lukita menjadi tersangka karena PT LIB dianggap bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan 131 orang itu. Sebab, Kapolri Listyo Sigit, menyebut bahwa PT LIB terakhir kali melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan adalah pada 2020.
PT LIB dianggap lalai dalam menegakkan aturan kelayakan stadion yang pada akhirnya menjadi salah satu sebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Di Statuta PSSI, PT LIB memang punya kewajiban untuk menilai layak atau tidaknya sebuah stadion yang diajukan klub untuk digunakan di kompetisi.
Regulasi Liga 1 2022/2023 soal verifikasi stadion;
1. LIB yang menetapkan langsung stadion yang akan digunakan sebagai venue Liga 1.
2. Selama berlangsungnya BRI Liga 1, Klub harus memainkan pertandingan di Stadion-stadion yang telah disetujui oleh LIB.
3. LIB berhak melakukan inspeksi dan verifikasi Stadion di setiap saat sebelum dan pada saat berlangsungnya BRI Liga 1 untuk memastikan kondisi Stadion sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Meski begitu, sebenarnya PSSI juga sebenarnya punya regulasi soal kelayakan stadion dalam peraturan 'Regulasi Stadion 2021' dan punya hak menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hanya saja, PSSI juga sudah menekankan tak bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi di sebuah stadion di bawah standar laik.
Bab II
Regulasi Stadion Pasal 1
1. Regulasi ini mengatur secara khusus mengenai infrastruktur Stadion yang digunakan di setiap kompetisi yang diikuti atau diselenggarakan oleh PSSI.
2. Regulasi ini mengatur standar minimum kriteria infrastruktur Stadion yang harus dipenuhi untuk dapat diklasifikasikan dalam kategori PSSI (mulai dari kategori tertinggi (A) sampai dengan kategori terendah (E). Semakin tinggi kategorinya maka semakin banyak persyaratan dan kriteria minimum yang harus dipenuhi.
Kriteria infrastruktur yang diaplikasikan ke dalam kategori yang dimaksud dapat dilihat dalam bentuk tabel yang menunjukkan gradasi antara kategori yang berbeda. Kriteria yang tidak ada dalam tabel berarti berlaku untuk semua kategori.
3. Regulasi ini dapat digunakan sebagai bentuk tanggung jawab PSSI untuk mengawasi kepatuhan klub terhadap pemenuhan standar minimum infrastruktur yang diperlukan sebuah Stadion/lapangan sepakbola dan secara administrasi, PSSI dalam kondisi khusus dapat memberikan pengecualian terhadap kriteria infrastruktur tertentu.
4. Regulasi ini melindungi PSSI dari hak dan kewajiban terhadap pelaksanaan pertandingan yang dilaksanakan di sebuah Stadion/lapangan sepakbola yang tidak terdaftar dalam kategori Stadion yang telah ditetapkan PSSI.
PASAL 2
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
1. Setiap Stadion harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh badan otoritas lokal yang berwenang atau dokumen turunan dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku/valid pada saat pelaksanaan pertandingan.
2. Jika sebuah Stadion tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka sebagai turunan dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dimiliki Stadion adalah sebagai berikut:
a. status keselamatan struktur dan kekuatan bangunan dari Stadion atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
b. pemenuhan persyaratan terkait regulasi keselamatan dan keamanan Stadion dari badan otoritas lokal yang berwenang atau surat keterangan dari dinas pemadam kebakaran setempat
c. surat pernyataan dari pihak Stadion terkait keseluruhan kapasitas Stadion (kapasitas kursi individual, kapasitas tempat duduk non individual, kapasitas selasar dan kapasitas area fungsional Stadion)
d. rencana evakuasi yang dibuat bersama oleh security officer, pihak Stadion dan damkar berdasarkan hukum nasional yang berlaku, dimana dapat menjamin bahwa semua orang yang berada di dalam Stadion dapat dikosongkan jika terjadi keadaan darurat
e. a colour code floor plan diagram oleh pihak Stadion, security officer dan damkar yang menunjukkan kemungkinan jalur - jalur evakuasi yang ditampilkan secara jelas di dalam Stadion
f. rencana pengamanan pertandingan oleh security officer meliputi ukuran sebuah organisasi yang dimaksudkan untuk memastikan strategi keselamatan dan keamanan, strategi pembubaran massa, pelayanan medis, tindakan yang diambil jika terjadi kebakaran, sumber daya listrik padam dan keadaan darurat lainnya