Tragedi Kanjuruhan: Regulasi Bikin 'Aman' PSSI?

Tragedi Kanjuruhan: Regulasi Bikin 'Aman' PSSI?

Muhammad Robbani - Sepakbola
Jumat, 07 Okt 2022 14:43 WIB
Logo PSSI
Mengapa PSSI tak tersentuh di Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Randy Prasatya/detikcom)

PASAL 2
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

1. Setiap Stadion harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh badan otoritas lokal yang berwenang atau dokumen turunan dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku/valid pada saat pelaksanaan pertandingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Jika sebuah Stadion tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka sebagai turunan dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dimiliki Stadion adalah sebagai berikut:

a. status keselamatan struktur dan kekuatan bangunan dari Stadion atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

ADVERTISEMENT

b. pemenuhan persyaratan terkait regulasi keselamatan dan keamanan Stadion dari badan otoritas lokal yang berwenang atau surat keterangan dari dinas pemadam kebakaran setempat

c. surat pernyataan dari pihak Stadion terkait keseluruhan kapasitas Stadion (kapasitas kursi individual, kapasitas tempat duduk non individual, kapasitas selasar dan kapasitas area fungsional Stadion)

d. rencana evakuasi yang dibuat bersama oleh security officer, pihak Stadion dan damkar berdasarkan hukum nasional yang berlaku, dimana dapat menjamin bahwa semua orang yang berada di dalam Stadion dapat dikosongkan jika terjadi keadaan darurat

e. a colour code floor plan diagram oleh pihak Stadion, security officer dan damkar yang menunjukkan kemungkinan jalur - jalur evakuasi yang ditampilkan secara jelas di dalam Stadion

f. rencana pengamanan pertandingan oleh security officer meliputi ukuran sebuah organisasi yang dimaksudkan untuk memastikan strategi keselamatan dan keamanan, strategi pembubaran massa, pelayanan medis, tindakan yang diambil jika terjadi kebakaran, sumber daya listrik padam dan keadaan darurat lainnya


(cas/aff)

Hide Ads