Dalam sesi konferensi pers di Mabes Polri pada Sabtu (16/2), Satgas menunjukkan barang bukti yang diangkut dari apartemen Joko di Rasuna, Kuningan pada Kamis (14/2/2019) malam. Di antaranya, bukti transfer dan uang tunai sebesar Rp 300 juta.
"Banyak sekali. Ada yg sampai Rp 500 juta bukti transfer, Rp 300 juta uang cash, saat ini belum bisa dijelaskan karena saat ini masih dipelajari Kombes Royke Kasub Satgas Gakum," kata Hendro Pandowo Ketua Satgas Anti Mafia Bola.
Hendro juga menjelaskan penetapan Joko sebagai tersangka masih berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani. Pria asal Ngawi itu berupaya menghancurkan data-data yang dibutuhkan Satgas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menambahkan dari penemuan bukti-bukti tersebut tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
"Iya kami saat ini sedang pelajari aliran dana yang saat ini sudah ada di tangan penyidik, bisa muncul tersangka baru, bisa muncul laporan polisi baru," katanya.
Joko terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Hal itu berdasarkan pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan empat tahun.