Tunjukkan Barang Bukti dari Kediaman Joko Driyono, Satgas Bawa Rp 300 Juta

Tunjukkan Barang Bukti dari Kediaman Joko Driyono, Satgas Bawa Rp 300 Juta

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Sabtu, 16 Feb 2019 17:13 WIB
Kepolisian menunjukkan barang bukti dari apartemen Joko Driyono. (Arbi Rahmat/CNN Indonesia)
Jakarta - Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan Plt Ketua umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka. Satgas menemukan uang sebesar Rp 300 juta dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Jokdri.

Dalam sesi konferensi pers di Mabes Polri pada Sabtu (16/2), Satgas menunjukkan barang bukti yang diangkut dari apartemen Joko di Rasuna, Kuningan pada Kamis (14/2/2019) malam. Di antaranya, bukti transfer dan uang tunai sebesar Rp 300 juta.

"Banyak sekali. Ada yg sampai Rp 500 juta bukti transfer, Rp 300 juta uang cash, saat ini belum bisa dijelaskan karena saat ini masih dipelajari Kombes Royke Kasub Satgas Gakum," kata Hendro Pandowo Ketua Satgas Anti Mafia Bola.


Hendro juga menjelaskan penetapan Joko sebagai tersangka masih berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani. Pria asal Ngawi itu berupaya menghancurkan data-data yang dibutuhkan Satgas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kaitannya, semua bukti yang dihancurkan itu adalah data-data yang dibutuhkan oleh penyidik Satgas Anti Mafia untuk mengungkapkan membongkar terjadinya pengaturan skor yang didalami saat ini. Kami awalnya laporan dari laporan polisi bu Lasmi," kata Hendro.

Hendro menambahkan dari penemuan bukti-bukti tersebut tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.

"Iya kami saat ini sedang pelajari aliran dana yang saat ini sudah ada di tangan penyidik, bisa muncul tersangka baru, bisa muncul laporan polisi baru," katanya.

Joko terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Hal itu berdasarkan pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan empat tahun.

(ads/fem)

Hide Ads