Joko menjadi tersangka perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di bekas kantor PT Liga Indonesia dengan peran sebagai aktor intelektual. Dia diperiksa untuk kali kedua di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/2/2019).
Pemeriksaan pertama dijalani Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, pada Senin (18/2). Dalam pemeriksaan itu, pria asal Ngawi, Jawa Timur tersebut dicecar sebanyak 32 pertanyaan sejak sekitar pukul 10.00 hingga 07.00 keesokan harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pemeriksaan pertama kami belum selesai semua. Sekarang kami lakukan kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
"Pemeriksaan berkaitan dengan perusakan, aliran dana, dan barang sitaan. Ini semua akan kami kaitkan dengan Bapak JD (Joko Driyono)," ujar dia.
Jokdri sebelumnya disebut melanggar 4 pasal KUHP yang berlaku. Yakni pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Ada juga pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Tapi, Argo belum bisa berspekulasi soal munculnya pidana lain. Dia bilang tunggu pemeriksaan.
"Apakah muncul pidana lain nanti bisa kami buatkan laporan. Ini masih dalam pemeriksaan," dia menambahkan.