PSSI, Persib, dan Barito Digugat atas Dugaan Sepakbola Gajah

Mercy Raya - detikSepakbola
Senin, 18 Apr 2022 16:00 WIB
Laga Barito vs Persib. Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Jakarta -

Persib Bandung dan Barito Putera digugat ke pengadilan atas dugaan sepakbola gajah. PSSI dan David da Silva juga termasuk yang ikut kena gugat atas hal serupa.

Gugatan ini dilayangkan Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst.

Keempatnya secara resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas adanya praktik curang tersebut di kompetisi Liga 1. Adapun gugatan didaftarkan pada 14 April lalu.

Selain itu, mereka juga menggugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku sponsor dari kompetisi Liga 1. Total ada lima pihak yang digugat.

Hal ini merupakan buntut dari rangkaian pertandingan yang terjadi di pekan pamungkas Liga 1 2021. Pada saat itu hasil imbang Barito Putera lawan Persib, dan kemenangan PSS Sleman atas Persija Jakarta, membuat Persipura degradasi walaupun meraih kemenangan dengan skor 3-0 atas Persita.

Menukil laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para penggugat mengungkapkan enam permohonan penggugat kepada hakim terkait dugaan sepakbola gajah:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak-tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;

3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;

4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;

5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama "DA SILVA" untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.

6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat.

Kerugian materiil yaitu kerugian karena mengeluarkan biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar Rp 1 Miliar.

Kerugian Immateriil yaitu bahwa akibat adanya perkara sepakbola gajah ini, penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian immateriil atau moriil berupaa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugiannya tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.




(mcy/krs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork